Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri telah memberikan workshop dan Asistensi Pengisian LKPM Online dibantu Sampai Lancar (APELIN PACAR).

Setiap pelaku usaha telah diwajibkan untuk memberikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum melakukannya. Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atau perusahaan penanaman modal di Kota Kediri dalam membuat dan menyampaikan LKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri telah memberikan workshop dan Asistensi Pengisian LKPM Online dibantu Sampai Lancar (APELIN PACAR) selama 2 hari, yaitu kemarin dan hari ini (4-5 April 2022).

Hasil dari LKPM setiap perusahaan harus dilaporkan setiap trisemester atau 3 bulan sekali, baik itu pada Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM), DPM-PTSP Provinsi serta Kota Kediri. Workshop dan pendampingan yang digelar secara daring ini diikuti sebanyak 30 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang.

Sumber : https://www.instagram.com/p/Cb_tb4hpqlg/?utm_source=ig_web_copy_link