Teknologi transaksi digital. Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan QRIS.
Adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan terbatasnya aktivitas masyarakat seperti membayar secara tunai membuat pemerintah terus berinovasi dalam mengembangkan teknologi transaksi digital. Oleh karenanya, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan QRIS, tak terkecuali yang sudah beredar saat ini. Keuntungan menggunakan QRIS bisa dicermati lebih lanjut di https://qris.id/homepage/about