Pemerintah Kota Kediri sosialisasikan Peraturan Walikota Kediri Tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pemerintah Kota Kediri sosialisasikan Peraturan Walikota Kediri Tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.

Apabila masyarakat menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat langsung melapor ke penyedia layanan P2TP2A yang bertempat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, yang beralamat di Jl. Mayor Bismo No 17 Kota Kediri. petugas akan menjamin keamanan pelapor dan korbana. Korban tersebut nantinya akan dievakuasi ke rumah aman guna mendapatkan perlindungan dan pemulihan pasca kekerasan.

Sumber : https://www.instagram.com/p/CUpeNRbFhEc/?utm_source=ig_web_copy_link