Pemprov Jatim Berlakukan Absensi Pakai Face Print
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim sekarang tidak bisa seenaknya titip absen saat tidak masuk kerja. Ini menyusul pemberlakuan aturan baru yang sangat ketat, terkait absensi pegawai, baik ketika masuk kerja maupun saat pulang. Aturan tersebut disebut finger print. Dengan sisten ini, seorang pegawai selain absensi dengan menggunakan sidik jari juga dengan retina mata dan wajah.
Absensi face print ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah mulai meningkatkan protokol kesehatan. Apalagi, secara bertahap akan melaksanakan kehidupan new normal atau normal baru. Di Kota Kediri sendiri sudah 52 SKPD yang sudah terpasang faceprint.