Telah Dilakukan Efisiensi Berupa Jabatan Struktural Dialihkan Menjadi Jabatan Fungsional

Turunnya perintah dari Kemendagri tgl 18 Desember 2019 dan pegalihan jabatan harus sudah selesai di bulan Juli 2020. Menindaklanjuti hal tersebut Bagian Organisasi Kota Kediri telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional. Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan. “Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik”, ujar Menteri Tjahjo. Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan, tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut. Karena penyederhanaan birokrasi pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan hanya pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) yang menangani Perizinan, Investasi dan Pelayanan Publik. Dari 572 pejabat struktural, ada 65 pejabat yang dialihkan ke fungsional. Rinciannya belum bisa dipubikasikan karena belum mendapat konfirmasi dari Kemendagri.